Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam bahasa inggris disebut dengan value added tax. PPN pada dasarnya merupakan pajak penjualan yang dipungut atas dasar nilai tambah yang timbul pada semua jalur produksi dan distribusi. Nilai tambah ini adalah semua faktor produksi yang timbul pada jalur peredaran suatu barang seperti bunga, sewa, upah kerja, termasuk semua biaya untuk mendapatkan laba.
Pada setiap tahap produksi, nilai produk dan harga jual produk selalu memiliki nilai tambah karena setiap penjualan menginginkan keuntungan.
Harga jual: harga perolehan + laba bruto (mark Up)
Pertambahan nilai (value added) dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi pertambahan nilai (upah dan keuntungan) serta sisi selisih output dikurangi output.
Value Added = Wages + Profits = Output – Input
Setiap kenaikan harga akan menggambarkan pertambahan nilai pada tahap (produksi atau distribusi) tersebut. Nilai atau harga produk akhir sama dengan penjumlahan kenaikan-kenaikan atau pertambahan nilai dari keseluruhan tahap produksi. Jadi, pajak yang dikenakan terhadap kenaikan tersebut adalah identik dengan pajak yang dikenakan terhadap nilai akhir dari produk tersebut.
Meskipun PPN dapat dipungut beberapa kali dalam mata rantai produksi dan distribusi, tetapi sasaran yang dikenakan PPN adalah hanya pertambahan nilai yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk faktor produksi mulai dari bahan baku/bahan lainnya diterima, proses produksi, sampai dengan hasil siap dijual beserta laba yang diinginkan oleh penjual.